Daerah

Begini Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten

FokusBanten.com – Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman nyata yang belum teratasi hingga saat ini. Berbagai kebijakan telah diambil oleh pemerintah untuk mengendalikan kasus tersebut. Akan tetapi, sudah hampir lima belas bulan berjalan. Rupanya, Virus Covid-19 belum dapat dihilangkan. Sehingga, menimbulkan banyak korban jiwa.

Diketahui pula bahwasanya virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan itu memiliki penyebaran yang sangat cepat. Maka dari itu, korban jiwa yang terkonfirmasi tersebut perlu dilakukan secara berbeda dalam pemulasaraannya.

Secara garis besar, tata cara pemulasaraan jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 dilakukan dengan teknis yang sama di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Banten mempublikasikan “Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Terkonfirmasi Covid-19” melalui postingan Instagram @dinkes_provbanten. Pada awal penyampaiannya, diterangkan bahwa akan terdapat perubahan tubuh akibat kematian. Dengan 4 (empat) point penting yaitu:

(1) Perubahan dini : jantung berhenti, pernapasan berhenti, dan tubuh lemas.

(2) Perubahan lanjut : 20-30 menit timbul lebam mayat, 2 jam timbul kaku mayat, dan penurunan suhu tubuh mayat.

(3) Kematian sekuler : bervariasi, 4 menit kematian sel neuron, dan 8 menit kematian otot.

(4) Sarang virus Covid-19 di tubuh manusia : saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah, ginjal, dan mata.

Dengan resiko penularan Careless Operation dan Nadequate Protection, infeksi virus ini dapat dicegah dengan beberapa cara. Seperti menggunakan desinfeksi untuk menghilangkan sumber penularan (Elimination). Mengganti hazard dengan jenis lainnya (Substituion). Mencegah penularan secara fisik menggunakan penutup plastik dan hanya memperbolehkan petugas untuk berkontak dengan jenazah (Enginering Controls). Memastikan bahwa petugas sudah terlatih dan tervaksinasi (Administration Controls). Serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai (PPEs).

Adapun jumlah disinfektan dan efektifitasnya, dengan membersihkan permukaan air dan detergen desinfektan yaitu Klorin 0,5%, Alkohol 70%, dan menunggu setidaknya selama satu menit.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga menyebutkan terkait Alur Tatalaksana Jenazah Covid-19 di Luar Rumah Sakit yang terdiri dari 4 hal :


a. Pelaporan

Puskesmas atau Dinas Pemakaman melaporkan kepada faskes terkait adanya pasien Covid yang meninggal di rumah.

b. Penapisan

– Konfirmasi Covid-19
– Zona merah, skrining skor EWS, dan swab antigen.
– Penapisan tanda-tanda kekerasan.

c. Pemulasaraan

– Desinfeksi
– Plastik erat
– Memandikan atau tayamum
– Kafan atau pakaian
– Desinfeksi
– Plastik erat
– Desinfeksi

d. Transportasi

– Kantung jenazah – Peti jenazah

Sementara untuk Alur Kematian Tidak Wajar terdiri dari dua hal:
1. Tanda kekerasan : ditemukannya luka terbuka, memar, lecet, jenazah membusuk lanjut, dan sisa racun di tempat.
2. Lapor polisi : jangan menyentuh jenazah dan mengubah apapun di lokasi. Sebab keseluruhan tubuh jenazah adalah barang bukti. Dan lokasi penemuan jenazah adalah tempat kejadian perkara. Kemudian jenazah akan dibawa oleh mobil jenazah Distamhut ke Instalasi Forensik.

Secara garis besar, langkah-langkah tatalaksana jenazah Covid-19 di luar rumah sakit dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Desinfeksi
2. Tutup semua lubang tubuh
3. Mandikan/tayamum
4. Bungkus plastik
5. Kain kafan
6. Bungkus plastik
7. Semprot plastik dengan desinfektan
8. Masukan kantung mayat atau peti jenazah
9. Segel
10. Semprot desinfektan
11. Desinfeksi lingkungan
12. Tangani B3
13. Bawa jenazah ke mobil jenazah
14. Lepaskan APD
15. Pemakaman

Untuk informasi selengkapnya dapat diakses pada laman Instagram akun @dinkes_provbanten.

Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan. Untuk terbebas dari belenggu ini, maka terapkanlah 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Mari kita fokus membenahi diri agar terbebas dari pandemi.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close