Pendidikan

Konsolidasi Demokrasi: Format Ideal Pemilu di Indonesia

Pemilu merupakan suatu sistem pemilihan dimana dalam prosesnya dibentuk berdasarkan aspirasi serta dipilih dari rakyat dan untuk rakyat. Berdasarkan pembahasan diatas menjelaskan bahwa pemilu itu diperuntukan dalam memilih kepemimpinan serta pergantian kekuasaan. Ini mengacu kepada Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dalam penjelasannya bahwa siap warga negara Indonesia berkewajiban untuk memilih pada hari pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD maupun kepala daerah terutama yang sudah berusia 17 tahun keatas. Disamping itu peran dalam undang-undang tersebut menjelaskan jika ada seseorang yang dicabut hak politiknya dan diputuskan dalam pengadilan tidak diperkenankan untuk memilih.

Hari ini pemilu sudah dilaksanakan serentakan baik itu ditataran negara, provinsi, serta kota/kabupaten. Dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjibaku dan terus berupaya melakukan terobosan dalam konsep pemilihan umum yang terjadi di masyarakat. Waktu pemilihan yang di efisiensikan agar masyarakat bisa merasakan aktifitas kepemiluan dengan hikmat. Pada konsep ideal mengenai format kepemilihan yang saat ini mengacu kepada pemilih diharuskan mendatangi bilik pemilihan untuk memilih yang sesuai keinginan mereka. Disamping itu penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS agar terbuka serta tepat sasaran. Pemilihan terbuka dilapangan namun kurangnya pengawasan yang terjadi ketika penyaluran itu beranjak ke tingkatan pusat.

Permasalahan itu terjadi karena pengawasan yang double jobs ditenggarai sebagai maraknya isu pengelembungan suara maupun pencurian suara. Dikala masalah tersebut muncul maka kemudian dipelukannya format ideal mengenai pengamanan serta pengawasan kepemiluan di tingkat daerah maupun negara. Seperti pemilihan dari rumah atau tidak pemilik suara berkewajiban memilih dari rumah dengan teknis pengiriman bisa melalui ekspendisi yang bermitra dengan KPU maupun BUMN seperti PT POS. Dalam hal ini petugas KPPS berkewajiban untuk mengawasi pemilihan tersebut berdasarkan rumah. sehingga bisa meminimalisir pemilih yang terkena serangan fajar maupun kecurangan-kecurangan yang akan terjadi kemudian. oleh karena itu, format ideal saat ini pada kondisi stakeholder harus mampu berkewajiban menjemput ke setiap rumah pemilih agar pemilihan bisa optimal.

-Rosetyo Novika Wibisana sebagai peserta Advanced Training LK3 Badko HMI Jawa Barat

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close