NasionalPendidikanTeknologi

Ahmad Zakiyuddin Bagikan Tips Jaga Data Pribadi di Ruang Digital

Cianjur- Kementerian Kominfo berkerjasama dengan Siberkreasi Gerakan Makin Cakap Digital 2022 Menyelenggarakan Webinar Nasional Literasi Digital, Rabu 28 September 2022 dengan mengambil tema : “Stop Penipuan di Internet!”.

Hadir sebagai pemateri, Ketua Umum Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia (Perhumani) yang juga Akademisi Fisip Universitas Langlangbuana Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., M.I.Kom,. Direktur Utama PT ANTERO EKSPOSE MULTIMITRA Uzair, SE, M.Si dan Content Management Sandra Sabellina, S.T dan Profesional Hypnotherapist yang juga Moderator Luana Yunaneva.

Dalam pemaparannya Ahmad Zakiyuddin membagikan Jaga data pribadi Agar Aman di ruang Digital

Zakiyuddin menambahkan bahwa Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi.

“Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..” Ungkap Zaki.

Zaki menegaskan bahwa yang harus tanggung jawab terhadap kebocoran data yaitu telah dijelasjan dalam pasal 15 UU ITE ; “Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system elektronik sebagaimana mestinya.”

PP 71 tahun 2019 pasal 24 ayat (1) Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Ayat (2) PSE wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan system pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Ayat (3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Tidak ada yang aman 100% di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risikonya sedapat mungkin.” Pungkas zaki.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close