Daerah

Dekan Fisip Universitas Al-Ghifari Dorong Lokakarya Penyempurnaan Kurikulum Prodi HI dan AN Berbasis Imtaq dan Iptek

Bandung-Fokusbanten.com. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Al-Ghifari menggelar Lokakarya Kurikulum pada Jum’at (2/10/2020) bertempat di Aula Yayasan Al-Ghifari dengan tema “Paradigma Pengelola PT: Kesatuan Visi, Misi, Capaian Lulusan dan Penyempurnaan Kurikulum Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar”.

Lokakarya diikuti oleh Direktur Pendidikan Tinggi Yayasan Al-Ghifari, unsur pimpinan, para dosen, alumni, mahasiswa dan user (pengguna) Universitas Al-Ghifari. Serta menghadirkan para nara sumber yang kompeten di bidangnya, antara lain, Dr. Yaya Mulyana, M.Si, Ketua Indonesian Association For Public Administration (IAPA) Jawa Barat dan Dr. Windy Dermawan, S.IP, M.Si, Dosen tetap Universitas Padjadjaran (Unpad).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua I Pembina Yayasan Al-Ghifari, Dr. H. Gunawan Undang, M.Si. Selain sebagai Wakil Ketua I Pembina Yayasan Al-Ghifari, beliau juga selaku Ketua tim penyusunan Tata Kelola Akademik Yayasan Al-Ghifari.

Dekan Fisip Universitas Al-Ghifari, Dr. Dina, S.IP,.M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan lokakarya ini adalah dalam rangka penyempurnaan Kurikulum Prodi Administrasi Negara dan Hubungan Internasional yang berbasis Imtaq dan Iptek yang berdaya saing Global.

Dina juga menambahkan bahwa salah satu tujuan Fisip Unfari adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Al-Ghifari, Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP, M.Si, menyatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

“Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya,” ujar Dr. Didin.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close