DaerahOpini

Pernyataan Sikap : Pastikan PLKB Non PNS (BKKBN) Menjadi ASN Tahun 2021

FokusBanten.com – Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS Se-Indonesia sedang menunggu kabar atas pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dilingkungan BKKBN RI Tahun 2021 dengan perasaan yang penuh harapan untuk diterima sebagai Aparatur Sipil Negara. Berawal dari perjuangan Federasi PLKB Indonesia yang memperjuangkan status kepegawaiannya kami berkumpul membentuk Federasi PLKB Indonesia dan atas dorongan Federasi PLKB Indonesia didapatkan Formasi CASN PPPK Sejumlah 4046, yang tujuan awalnya diperuntukan bagi kami PLKB Non PNS se – Indonesia.

Pada kenyataannya proses recruitment yang berjalan pada tahun 2021 ini diperuntukan bagi umum, tanpa adanya prioritas bagi PLKB Non PNS yang selama ini mengabdi sudah puluhan tahun. Disadari atau tidak oleh Pemerintah dalam hal ini BKKBN telah menutup mata dan telinga bahwa pada kenyataannya program Bangga Kencana yang selama ini jalankan di lini lapangan dijalankan oleh PLKB yang berstatus Non PNS yang tidak memiliki payung hukum kepegawaian yang diatur dalam Undang – undang yakni UU No. 5 Tahun 2014, ASN Terdiri dari PNS DAN PPPK. Sehingga memunculkan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam perekrutan CASN PPPK di lingkungan BKKBN RI tahun 2021, adapun masalah-masalah tersebut yaitu:

  1. Rekruitment CASN PPPK secara umum tidak hanya untuk PLKB Non ASN saja;
  2. Latar belakang atau rumpun pendidikan menjadi permasalahan sehingga kurang maksimalnya pendaftar di beberapa Provinsi;
  3. Indicator penilaian kelulusan administrasi CASN PPPK bagi PLKB Non PNS se-Indonesia;
  4. Tidak memprioritaskan anggota Federasi PLKB Indonesia yang terdaftar di database Federasi PLKB Indonesia, sehingga adanya PLKB Non ASN yang Tidak Memenuhi Syarat dalam persyaratan administrasi pada saat mendaftar (kesalahan upload data atau berkas dan tidak sesuainya rumpun/kategori pendidikan);
  5. Banyak anggota Federasi PLKB Non PNS yang tidak lulus seleksi administrasi recruitment CASN PPPK T.A 2021. Anggota Federasi PLKB Indonesia dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan kerja yang lebih dari 3 tahun, surat pernyataan dari Kepala Dinas yang menyatakan sebagai PLKB Non PNS yang bertugas aktif hingga tahun 2021, anggota Federasi PLKB Indonesia yang terinput dalam aplikasi SIGA dan e-Klop BKKBN serta keterlibatan secara langsung dalam mensukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021, bisa disimpulkan bahwa dalam perekrutan CASN PPPK BKKBN tahun anggran 2021 tidak merata dan tidak relevan dalam pesebaran formasinya, di karenakan dalam penentuan

pesebaran formasi tidak melihat dari Analisa Beban Kerja dan Surat Rekomendasi Bupati/walikota.

  1. Kuota CASN PPPK di masing-masing Provinsi tidak sesuai dengan Analisis Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Surat Rekomendasi Bupati/walikota, sehingga adanya kelebihan dan kekurangan pelamar CASN PPPK pada tahun 2021 dengan jumlah PLKB Non ASN, sebagai kasus permasalahan ada 26 Provinsi yang kurangnya pelamar serta Provinsi Jawa Barat yang melebihi dari Kuota;
  2. Kami menginginkan agar yang sedang berlangsung saat ini adalah sebuah rekruitmen umum tahun 2021 dan tidak menggugurkan PLKB Non ASN yang melamar, atas pengabdian dan masa kerja selama ini. Agar adanya kebijakan dan diskresi bagi PLKB Non ASN mendapatkan hubungan kerja yang resmi, legal (berkesesuaian dengan Undang-undang ASN), sebagai ASN dilingkungan BKKBN RI yang dapat menjadi pasukan garda terdepan program Bangga Kencana dan penurunan Stunting di Indonesia.

Menurut kami solusi dan rekomendasi yang bisa menjadi dasar dalam menyelesaikan permasalahan dalam recruitment CASN PPPK BKKBN RI tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. BKKBN seyogyanya dapat mengakomodir kebutuhan Penyuluh KB dengan merekrut Penyuluh KB yang mengikuti seleksi SKB tanpa harus melihat ranking, dikarenakan masih banyak formasi yang tidak terisi/terserap dengan jumlah ± 1328 agar terpenuhi jumlah kuota Nasional sebanyak 4046;
  2. Kebutuhan Penyuluh KB T.A 2021 harus melihat rasio kebutuhan Penyuluh KB di setiap Provinsi, pada kasus permasalahan Provinsi Jawa Barat misalnya dengan Jumlah kebutuhan formasi Ahli Pertama 175 Terampil 117 Jumlah 292, dengan jumlah pelamar Ahli Pertama 623 Terampil 81 Jumlah 704. Maka untuk Provinsi Jawa Barat dengan Jumlah Pelamar 704 Orang harus diluluskan, karena Provinsi Jawa Barat masih banyak membutuhkan Penyuluh KB.
  3. Melihat dari kasus permasalahan rasio Provinsi Jawa Barat, maka kami usulkan untuk anggota Federasi PLKB Indonesia yang mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada seleksi berikutnya untuk dapat di pertimbangkan mengikuti SKB susulan sesuai dengan jadwal dari BKN untuk jadwal SKB susulan Tahap 1 dan 2, dikarenakan kebutuhan Penyuluh KB di Indonesia masih jauh dari rasio yang ideal;
  4. Federasi PLKB Indonesia memberikan pertimbangan terkait dengan database PLKB Non PNS se-Indonesia dengan tidak mempertimbangkan jumlah PLKB Non PNS yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap Provinsi se-Indonesia. Mengingat perekrutan CASN BKKBN T.A 2021 tidak mengakomodir database dari yang kami sampaikan sehingga pemetaan formasi di setiap Provinsi tidak relevan dengan jumlah PLKB Non PNS yang ada di Provinsi-provinsi se-Indonesia. Dengan dibuktikannya tidak terpenuhinya formasi yang di buka untuk wilayah Indonesia bagian timur dan kelebihan pendaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kami berharap BKKBN RI untuk pengangkatan dan perekrutan CASN BKKBN T.A 2021 untuk mempertimbangkan hal sebagai berikut :

  1. Pelamar PPPK Penyuluh KB yang mendapat nilai di bawah ambang batas dapat diberikan kesempatan atau lulus SKB;
  2. Pelamar PPPK Penyuluh KB dengan nilai diatas ambang batas, namun tidak dapat diterima karena keterbatasan jumlah kuota/formasi di wilayahnya, dapat diberikan kesempatan untuk diterima di wilayah lain yang masih tersedia kuota/formasinya.
  3. Sebagai bagian dari proses perjuangan Nasional terhadap upaya Negara dalam penuntasan permasalahan tenaga honorer di Indonesia, agar mendapatkan perlindungan hukum, dan berkesesuaian dengan UU No. 5 Tahun 2014, bahwa tidak ada lagi Pegawai Pemerintah yang berstatus di luar ASN PNS dan ASN PPPK di Indonesia. Untuk mendapatkan kebijakan Nasional di lingkungan BKKBN, termasuk diskresinya, kami merasa perlu menyampaikan pertimbangan dan harapan terbesar ini, sebagai upaya solusi strategis di BKKBN di Indonesia. Agar PLKB Non PNS yang telah diidentifikasi secara verifikasi dan validasi dapat menjadi ASN PPPK baik melalui prosesi rekruitmen tahun 2021, dan di tahun 2022 yang akan datang.
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close