World

PEMBENTUKAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PILKADA LANGSUNG

Lembaga penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung telah berubah-berubah, yakni dari Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berpindah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun demikian, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga MK tidak berwenang lagi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Merespon hal tersebut, pembentuk UU melalui Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pengadilan Tinggi dan kemudian dirubah melalui Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Sebelum badan peradilan khusus tersebut terbentuk, Mahkamah Konstitusi masih tetap berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung sebagaimana ditentukan dalam diktum nomor 2 putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan kewenangan konstitusional yang bersifat sementara, dan pada hakikatnya bertentangan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Karenanya, pembentuk Undang-Undang harus segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.

Badan peradilan khusus sengketa pilkada ini diusulkan berada di bawah lingkungan MA atau MK, putusannya bersifat final dan mengikat, hingga berkedudukan di setiap provinsi. Pertama, badan peradilan khusus harus berada di bawah lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”

Kedua, badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap kewenangan MK. Ketiga, badan peradilan khusus sengketa pilkada ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. “Putusan badan peradilan khusus ini bersifat final dan mengikat demi peradilan cepat dan ada kepastian hukum,” Keempat, badan peradilan khusus ini berkedudukan di setiap ibukota provinsi.

penulis: Muhammad Ridzki Kharisma peserta Advanced Training LK3 Badko HMI Jawa Barat

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close