OpiniPendidikan

Progresifitas Pendidikan Nasional dalam Menghadapi Situasi Global Masa Kini: Tindakan DPR untuk Menyikapi Situasi Secara Komplementer

Pendidikan ini identik dengan kondisi dimana masyarakat merasakan belajar-mengajar,  memahami-dipahami, dan terus berlanjut dengan berbagai jenjang. Pendidikan ini terus dilakukan oleh berbagai instansi di seluruh dunia terlebih di Indonesia. Di Indonesia, fasilitas  pendidikan ini memiliki jenjang yakni:  

a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menaungi berbagai pendidikan di usia matang  dalam memahami sesuatu. Dalam penggunaan waktu dan persyaratan pembelajaran pada PAUD ini sekitar 4-5 tahun.  

b. Pendidikan Sekolah Dasar (SD) ini menaungi berbagai fasilitas pembelajaran pada proyeksi  usia dimana anak disini bisa memahami akan dasar-dasar kehidupan, bahasa, kebudayaan, serta perhitungan. Dalam waktu yang menjadi persyaratan mengikuti fasilitas pembelajaran ini  sekitar umur 6 sampai 12 tahun.  

c. Pendidikan Sekolah Menengah (SM). SM ini dapat diartikan bahwa fasilitas pembelajaran  ini merupakan lanjutan pembelajaran setelah waktu sekolah dasar lulus. Dalam fasilitas pembelajaran ini waktu peserta pembelajaran sekitar usia remaja pada rentan 13 sampai 18  tahun.  

D. pendidikan sekolah tinggi (ST/Universitas). Fasilitas pendidikan pada tingkatan Sekolah  Tinggi ini merupakan lanjutan pembelajaran setelah sekolah menengah ini lulus. Dengan ini dapat diartikan pada fasilitas pendidikan di jenjang sekolah tinggi memiliki tingkatan yang  lebih luas ketimbang pembelajaran sekolah dasar maupun sekolah menengah. Kepesertaan pada pendidikan tinggi ini diharuskan bagi siswanya untuk berperan aktif kepada masyarakat sesuai arahan tridarma perguruan tinggi yaitu, pendidikan, penelitian, pengabdian.  

Pendidikan ini dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat baik itu petani maupun  konglomerat. Pada dasarnya pendidikan ini harus menjangkau kalangan masyarakat yang kurang mampu maupun hal lainnya. Melihat kondisi seperti ini maka kemudian pemerintah  bersikeras membangun fasilitas pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri. Kemudian pemerintah membuat beberapa program seperti Kartu Indonesia Pintar untuk sekolah dasar dan  menengah dan juga Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk pendidikan tinggi. Dalam perjalanan kartu Indonesia Pintar ini diberikan beberapa insentif dan keuntungan bagi penerimanya seperti  uang living cost yang digunakan sebagai uang saku penerima.  

Penerima kartu Indonesia Pintar saat ini adanya penambahan anggaran yang dialokasikan pada  sektor living cost maupun uang kuliah tunggal (UKT). kondisi saat ini dilihat dari beberapa  cluster yang didiami atau berdomisili oleh penerima. Misalkan daerah kota Bandung yang  memiliki cluster 5 mendapatkan tambahan uang saku sebesar 1,2 juta rupiah dilihat dari akreditasi Unggul (A), bagi yang Baik sekali (B) maupun Baik (C) ini disesuaikan dengan 

pengeluaran anggaran di cluster tersebut. Dengan begitu penerima manfaat KIP maupun KIPK  bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus membayar.  

Selain program beasiswa KIP/KIPK, pemerintah juga membuat program Kampus merdeka  dimana pada perjalanan kampus merdeka ini mahasiswa diberikan kondisi bagaimana mereka  membangun keterampilan atau soft skill. Peran kampus merdeka saat ini difokuskan kepada  pengembangan sektor pertukaran pelajar atau study abroad, pengajaran maupun magang. Oleh  karena itu mahasiswa yang mengikuti program tersebut mendapat jaminan pekerjaan maupun  relasi untuk kedepan hari.  

Kritik yang dibangun pada program tersebut dialamatkan kepada bagaimana sistem controlling yang dibuat oleh DPR. Program tersebut disinyalir akan menyebabkan lonjakan besar  kepesertaan dan minimnya seleksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam program tersebut.  sistem controlling ini diharuskan memiliki kriteria setiap penerima maupun pemangku  kebijakan tersebut. sistem controlling diberlakukan random sampling untuk mengetahui  bagaimana kepenggunaan kartu tersebut bermanfaat atau hanya sebagai sensasi penambah  penghasilan kepada penerima. Hingga pada akhirnya audit yang diberikan oleh pemerintah  dapat dilaksanakan dengan sedemikian rupa dengan begitu tidak ada kecacatan program untuk  kedepan hari. 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close