Daerah

Ahmad Zakiyuddin Serukan Lawan Pelecehan Seksual di Dunia Maya

Kementerian Kominfo berkerjasama dengan Siberkreasi Gerakan Literasi Digital Nasional 2021 Menyelenggarakan Webinar Nasional Literasi Digital, Kamis 28 Oktober 2021 di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dengan mengambil tema : “Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital”.

Hadir sebagai pemateri, Ketua Umum Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia (Perhumani) yang juga Akademisi Fisip Universitas Langlangbuana Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., M.I.Kom, . Muliya Rosiana, S.S., M.M (Dosen Universitas Sarjanawiyata TamanSiswa Yogyakarta & Enterpreneur), Edwart Charles Browsoon Sihite, S.Pd (Wakasek Kurikulum Concern : Yayasan Perkantas Sidikalang membina “Desa Karing Belajar”), Anggiat Situmorang, S.Kom (Kepala Smk Swasta Maranatha Sidikalang) dan Key opinion Leader Rio “Hijau Daun” (Professional Drummer) Dan sebagai keynote Speaker Gubernur Sumut H.Edy Rahmayadi, Wedding Planner dan MC M. Syahal Yoga.

Dalam pemaparannya Ahmad Zakiyuddin membagikan tips dan trik Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya.

Zakiyuddin menambahkan bahwa Cyberporn merupakan Masalah serius di Indonesia, Banyaknya situs situs melalui media internet yang dapat diakses 24 Jam Non-Stop yang dapat menghancurkan masa depan generasi.

“Dalam objek pornografi mengandung dua sifat, yaitu pertama, isinya mengandung kecabulan dan eksploitasi seksual dan kedua melanggar norma kesusilaan.” Ungkap Zaki.

Zaki menegaskan bahwa Adanya aduan konten negatif yang di dominasi oleh fornografi, dari 1.219.904 temuan konten negatif sebanyak 1.028.702 merupakan konten Pornografi. Januari 2020 Kementerian Kominfo menerima 21.305 temuan konten negatif di dunia maya dan di dominasi oleh konten pornografi sejumlah 5.948. Serta Data KPAI 2020 terdapat pengaduan terkait Pornografi sejumlah 526 Kasus.

“Objek pornografi menurut Undang-Undang Pornografi lebih luas dari pada objek menurut KUHP, karena termasuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi.” Jelas Zaki.

“Objek pornografi menurut KUHP adalah tulisan, gambar dan termasuk benda sebagai alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan, sebagaimana dicantumkan dalam jenis-jenis tindak pidana pornografi yaitu Pasal 282 sampai dengan Pasal 535 KUHP.” Tambah Zaki.
“Pemerintah Harus serius memberantas Cyberporn dengan menutup situs situs porno. Tingkatkan Literasi digital agar masyarakat mampu verifikasi Informasi sehingga tidak terjebak konten Hoaks. Serta Masyarakat harus bersinergi dengan mendampingi anak bermedia sosial dan membina anak anak untuk memiliki Keimanan dan Ketaqwaan.” Pungkas Zaki.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close