World

Demi Kepentingan Pribadi, Seorang Kades di Pandeglang Jadi Mafia Tanah

Sumber: Bantennews

PANDEGLANG – Ari Indyastuti (63) tidak bisa tinggal diam ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya ia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapapun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.

Dilansir dari @BantenNews.co.id, dirinya yang curiga mencoba menelusuri hal itu dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dan SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.

Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak tahun 1999 sebab pada tahun itu Ari memutuskan untuk berpindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.

Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar. Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.

“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).

Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US yang mana isi asli Surat Kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun namun diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah miliknya.

“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun tapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tandatangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close