Buruh Duduki Kantor Gubernur: 6 Buruh Jadi Tersangka, WH Beri Peluang Damai

Aksi unjuk rasa dalam menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 berimbas pada dijadikannya enam buruh sebagai tersangka. Hal demikian terjadi seusai kuasa hukum WH melaporkan aksi tersebut kepada Polda Banten pada 24 Desember 2021 silam. Usai laporan diterima, Polda Banten menangkap enam buruh yang menduduki Kantor Gubernur WH. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa keenam buruh yang ditangkap berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten. Penangkapan ini terjadi pada 25-26 Desember 2021.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasarkan proses penyelidikan. AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Empat tersangka itu tidak ditahan. Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan. Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, Polda Banten masih mencari enam buruh lain yang dianggap bertanggungjawab atas penggerudukan Kantor Gubernur WH. Ade menekankan bahwa pencarian enam buruh lain itu berdasarkan fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
“Permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum, untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,” Papar Ade.
Asep Abdulah Busro, kuasa hukum Wahidin, mengatakan “Gubernur Banten (Wahidin) membuka peluang untuk restorative justice, yaitu penyelesaian jalan damai,” ucap Asep dalam keterangannya, Senin. Di sisi lain, pihaknya mengembalikan soal ketentuan pengajuan keadilan restoratif kepada penyidik dari Polda Banten.