DaerahNasional

Tersangka Penerobos Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan, Ini Kata Kuasa Hukum Buruh

FokusBanten.com – Dua buruh tersangka dugaan perusakan Kantor Gubernur Banten, Selasa (28/12/2021), akhirnya ditangguhkan penahanannya. Meski ditangguhkan penahanannya, kedua oknum buruh tersebut tetap dikenai wajib lapor.

Ketua Tim Kuasa Hukum KSPI, Afif Johan membenarkan tim kuasa hukum hari ini telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Banten.

“Kami ajukan permohonan penangguham melalui jaminan keluarga dan diketahui oleh RT, RW, penjamin kedua dari pimpinan Ketua KSPSI dari tingkat pusat dan Kebupaten Tangerang,” kata Afif saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/12/2021).

Penangguhan penahanan itu, lanjut Afif, merupakan tanggungjawab moril pimpinan buruh terhadap anggotanya yang tersandung persoalan hukum.

“Jadi bukan hanya berjuang bersama. Tapi memiliki tanggung jawab advokasi hukum terhadap (persoalan) menimpa anggota kami,” katanya.

Saat ditanya status pekerjaan buruh yang ditetapkan tersangka di perusahaan, Afif memastikan, hingga penangguhan penahanan ini status yang bersangkutan masih menjadi karyawan salah satu perusahaan.

“Saat ini belum ada hal mengarah potensi PHK (pemutusan hubungan kerja). Begitu juga ketika penahanan tidak ditangguhkan tidak ada potensi ke arah situ,” ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka, Afif mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar. Dirinya beralasan karena belum masuk dalam pokok materi.

“Kami belum bisa masuk ke materi hukum. Karena kami meyakini dengan adanya penagguhan penahanan dan alasan kemanusiaan sebagai pertimbangan di Polda Banten akan menggugah hati gubernur sehingga terjadi restorasi justice, penyelasaian melalui jalur perdamaian,” ucapnya.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close