OpiniSosial

Pemakaman Brigadir J Secara Dinas Tuai Pro Kontra, Polri Bilang Begini deo Kontra, Polri Bilang Begini

Jakarta – Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara kedinasan menuai polemik. Polri mengaku berfokus mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

“Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI), itu saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Seperti yang dilansir detik. com. Dedi enggan mengomentari lebih lanjut polemik soal pemakaman Brigadir Yoshua. Sebelumnya, pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua pada Rabu (27/7) digelar dengan upacara kedinasan. Menurut pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Dia mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014. Dia menyebut pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua pun buka suara. Menurut pihak keluarga, pemakaman itu sebagai bentuk penghormatan terhadap Brigadir Yoshua.”

Faktanya, Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong,” kata pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat dihubungi.

detik. com
Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close