Sosial

2 Buruh Yang Meresahkan Ditangkap Polisi

santara Sumatera Utara Sumatera Selatan Jabar Jateng & DIY Jatim Makassar Manado Batam Indeks Home Nusantara Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi Mahesa Apriandi Senin, 27 Desember 2021 – 16:09 WIB Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) menjelaskan soal penahanan dua buruh pelaku pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten.Foto/Mahesa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruang kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021). Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Foto/Mahesa

Mereka ditahan karena melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021). Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara empat buruh lain yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496. Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda. “Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep. Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice. “Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” tambahnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Desember 2021 – 16:09 WIB

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close