NasionalTeknologi

Ahmad Zakiyuddin Bagikan Tips Jaga Keamanan Data Pribadi dari Hacker.

Kabupaten Sukabumi–Kementerian Kominfo berkerjasama dengan Siberkreasi Gerakan Literasi Digital Nasional 2022 Menyelenggarakan Webinar Nasional Literasi Digital, Selasa 30 Agustus 2022 di Kabupaten Sukabumi dengan mengambil tema : “Kiat-Kiat Aman Berselancar di Internet”.

Hadir sebagai pemateri, Ketua Umum Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia (Perhumani) yang juga Akademisi Fisip Universitas Langlangbuana Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., M.I.Kom, . VP-Head of Marketing, PT Indosat Tbk Heny Tri P., SE dan Content Creator Siti Sholikah., S.T dan Radio Announcer serta Moderator Kinan.

Dalam pemaparannya Ahmad Zakiyuddin membagikan Tips Jaga Keamanan Data Pribadi dari serangan Hacker.

Zakiyuddin menegaskan bahwa ada beberapa Tips untuk menjaga keamanan informasi
diantaranya yaitu selalu mengganti password secara berkala, dan tidak menggunakan password yang mudah ditebak, jangan membuka email atau link yang mencurigakan, atau yang tidak dikenal, menggunakan software yang legal sehingga selalu ada update keamananuntuk OS yang kita pakai, pelajari semua aplikasi yang kita pakai dan selalu di-update.

Selanjutnya Zakiyuddin menambahkan bahwa Kebocoran data adalah fenomena ketika data sensitif seperti data pribadi atau perusahaan terekspos di internet. Contohnya, tren sticker add yours Instagram yang viral beberapa waktu lalu.

Kebocoran data juga dapat terjadi karena hilangnya perangkat seperti hard disk atau laptop, ‘Ungkap Zaki.

“Ada beberapa alasan adanya peretasan data pribadi diantaranya adalah : pertama, Karena profit yaitu mencari keuntungan pribadi, organisasi, perusahaan, atau lembaga tertentu. Kedua yaitu data analysis yaitu mencari keuntungan untuk kepentingan analisis data. Ketiga yaitu low bug bounty price yaitu hacker yang kecewa terkait reward. Keempat, Faktor politik yaitu persaingan antar kelompok, kompetitor, penipuan atau phising serta Kelima yaitu faktor telemarketing yaitu data pribadi diperjual belikan untuk telemarketing.” Kata Zaki.

Mengenai siapa yang bertanggungjawab mengenai kebocoran data pribadi Zaki menegaskan bahwa di pasal 15 UU ITE sudah dijelaskan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system elektronik sebagaimana mestinya.”

“Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, harus terus dilakukan,” Tegas Zaki.

Kita harus mendorong Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya Untuk Pengawasan Melekat dan bersinergi melakukan Pengawasan,” Jelas Zaki.

Yang Paling Penting juga bagaimana Mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi ( PDP) agar segera disahkan, agar masyarakat ada jaminan perlindungan data pribadi dari pemerintah.” Pungkas Zaki.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close